Pelaku pencurian, HS (27), berhasil diamankan oleh pihak keamanan bersama dengan beberapa saksi lainnya, termasuk MA (25). Dalam penangkapannya, pihak keamanan berhasil menyita 60 tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 1 ton, serta satu buah egrek dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-merah tanpa nomor polisi.
Atas kejadian tersebut, PT. KTBM mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Pelapor Z (36) telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.
Proses penangkapan terhadap pelaku HS (27) dilakukan oleh anggota Polsek Kuantan Mudik, yang kemudian dibuatkan surat perintah penangkapan. Barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain membuat laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan riset terhadap para saksi yang terlibat dalam kejadian ini.
“Kepolisian Kuantan Mudik terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama