pasamanbarat.sumbar.polri.go.id — Polsek Pasaman jajaran Polres Pasaman Barat melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat serta petugas SPBU. Pemantauan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Defrizal bersama beberapa anggota.
Tujuannya guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite maupun solar.
“Ya saya pagi tadi bersama anggota turun langsung ke lapangan. Kami mengecek SPBU yang ada di Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite maupun solar,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui AKP Defrizal, Sabtu (20/4/2024).
AKP Defrizal menegaskan kepada petugas SPBU agar melayani pembeli BBM bersubsidi hanya kepada yang sudah memiliki Barcode, sehingga penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami tekankan kepada pemilik SPBU agar melayani pembeli BBM bersubsidi hanya kepada yang sudah memiliki Barcode. Pihak SPBU pun harus dengan teliti apakah data barcode tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan kendaraan yang diisi BBM, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi,” ucap Kapolsek.
Polsek Pasaman juga menurunkan personel setiap harinya, untuk melakukan pengecekkan dan pengawasan terhadap tiga unit SPBU yang ada diwilayah hukumnya.
“Selain itu, petugas kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi regulasi dalam pendistribusian BBM dengan tidak membeli BBM secara berlebihan,” ujar Kapolsek.
Selain itu, petugas patroli juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan adanya dugaan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah yang banyak yang tidak tepat sasaran.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak termasuk petugas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM yang tidak tepat sasaran,” tegas AKP Defrizal. (HumasResPasbar)