TRIBRATAKUTIMNEWS.COM – Unit Reskrim Polres Kutai Timur menangkap satu pemuda yang diduga melakukan pencurian di Jalan. Diponegoro, GG. Makmur, No. 19, RT.053, Sangat Urata, Kab. Kutai Timur
Pemuda tersebut bernama Arsi Gilang Eri (21), warga Teluk Lingga Sangat Utara, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dia ditangkap pada Sabtu (06/04/2024). Kepada polisi, Arsi mengaku melakukan aksi pencurian bukan hanya di Jalan. Diponegoro, Kel. Sangatta Utara, namun di 7 lokasi lainnya.
Arsi mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 7 TKP (tempat kejadian perkara), namun masih kita kembangkan guna mengetahui kemungkinan mereka juga beraksi di tempat lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M SI, Rabu (08/04/2024).
Selain areal Jalan. Diponegoro, Kel. Sangatta Utara, 7 TKP lain yang menjadi lokasi pencurian tersebut adalah Toko Jalan. Diponegoro Kel. Sangat Utara, Jalan. Pendidikan Depan Hotel Victoria, Gang. Rezeki Kel. Teluk Lingga, Jalan. AW. Syahrani Kel. Teluk Lingga, Jalan. Teluk Rawa Rudina Dalam Kel. Sangat Utara, Jalan. Baiturahim Kel. Teluk Lingga, dan di Jembatan Pinang Kel. Sangat Utara.
Modus pelaku malakukan aksinya dengan cara memantau rumah korban terlebih dulu sebelum melaksanakan aksinya, total kerugian material sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Humas Polres Kutai Timur.