Tribratanewspolreslabuhanbatu.
LABUHANBATU.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial JS Alias PUTRA, berusia 28 tahun, Tersangka merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (20/04/2024)
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap JS Alias PUTRA di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto.
Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.
JS Alias PUTRA beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(HUMAS)