Polres Bontang, 22 April 2024 – Pukul 09.00 Wita,Polres Bontang mengelar sosialisasi dan penyuluhan hukum yang di hadiri oleh anggota Polsek Bontang Utara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait Perkap No.10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam acara yang dihadiri oleh personil anggota Polsek Bontang Utara, dua pembicara utama yang turut memberikan pencerahan adalah PS Kasubsi Luhkum, Aiptu Arifin, dan PS Kasubsi Bankum, Aiptu Ferry Yulianto. Kehadiran keduanya menambah bobot acara tersebut dengan pemahaman yang mendalam mengenai hukum yang disosialisasikan.
Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah pemahaman tentang aturan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri, terutama dalam lingkup kepolisian. Perkap No.10 Tahun 2017 menjadi landasan hukum yang penting dalam hal ini, dimana segala aspek terkait kepemilikan barang mewah harus dipahami dan diikuti oleh seluruh anggota kepolisian.
Menurut Aiptu Arifin, “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh anggota Polsek Bontang Utara. Kita harus memahami betul aturan yang berlaku terkait kepemilikan barang mewah, sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional sesuai dengan peraturan yang ada.”
Sementara itu, Aiptu Ferry Yulianto menambahkan, “Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh anggota, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau pelanggaran aturan terkait kepemilikan barang mewah di kalangan anggota kepolisian.”
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggota Polsek Bontang Utara dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HUMAS POLRES BONTANG