Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin (22/4/2024). Tersangka yang diamankan adalah RH alias Vera (46), warga Samora, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 buah dompet warna coklat, Uang tunai sebanyak Rp.30.000, dan 1 unit sepeda motor merk honda bear street warna hitam tanpa TNKB.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut, tepatnya di dalam rumah kosong milik RH, sedang terjadi penggunaan Narkotika jenis Shabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan dan melihat tersangka RH dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dalam rumah kosong miliknya. Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka RH mengaku memiliki 2 plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu di dalam dompetnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.