Pada Hari Senin Tanggal 22 April 2024 Seorang wanita bernama Anggi melaporkan adik iparnya, Adi, ke Polsek Sunggal atas dugaan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di Dusun 2A Desa Sei Mencirim pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Awalnya, terjadi pertengkaran antara Adi dan kakak kandungnya, Khairul. Perselisihan tersebut dipicu oleh masalah tunggakan listrik sebesar Rp7 juta.
Saat pemanasan semakin panas, Anggi yang berusaha melerai justru menjadi korban. Dia dianiaya oleh Adi dengan cara dipukul di tangan dan ditarik rambutnya hingga terjatuh.
Kejadian ini membuat Anggi dan keluarganya tidak menerima. Mereka pun memutuskan untuk melaporkan Adi ke polisi.
Bhabinkamtibmas dan kepala dusun 2A telah berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena keluarga Anggi masih ingin melanjutkan laporan.
Polsek Sunggal masih terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cara mediasi.
Perselisihan ini terjadi antara kakak beradik kandung.
Anggi menjadi korban saat berusaha melerai pernikahan.
Keluarga Anggi masih ingin melanjutkan laporan.