Polsek Pangkalan Kuras, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa (9/5/2023). Sosialisasi di berikana kepada Masyarakat Binaan Kelurahan Sorek Satu.
Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, memberikan informasi dan pengetahuan bahaya yang di timbulkan oleh Karhutlah”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras
9