[language-switcher]
Beranda  Berita

Maling Motor Milik Polwan di Bangkalan Berhasil Diciduk Polisi, Ngaku Berulang Kali Bobol Kos-kosan Mahasiswa

Polres Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pemuda tersangka pencuri motor milik polisi wanita (polwan) yang sedang melakukan pengamanan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

Kejadian itu bermula ketika salah seorang polwan yang berdinas di Polres Bangkalan melaporkan motornya yang hilang saat melakukan pengamanan sepak bola pada 20 September 2023. Setelah itu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, saat mencuri motor polwan, AB berperan mengawasi keadaan. Sedangkan, MT menjadi eksekutor.

Rekan AB, yakni MT sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang. Menurut AKBP Febri, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda.

“Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan. Selain itu, kedua tersangka ini MS dan AB, dua duanya merupakan warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan,” beber AKBP Febri saat ditemui secara terpisah pada Selasa pagi ini (23/04) di Mapolres Bangkalan.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali terjadi di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik yakni handphone.

“Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya,” tambah sang Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red/Hum)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Ke SPBU Tambangan Dan Beri Imbauan
Personel Satlantas Polres Batu, Strong Point Wujudkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Yang Lancar
Giatkan Blue Light Patroll, Personel Kepolisian Resor Batu Wujudkan Sitkamtibmas Yang Kondusif   
Personel Pam Obvit Samapta Polres Batu Patroli Wisata Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif dan Nyaman
Lihat Semua
WordPress Lightbox