Palembang, – Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh unit Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kadir TKR, dekat Simpang Pebem di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Junaidi Bin Asym. Penangkapan berawal dari patroli hunting yang dilakukan oleh anggota Buser di sekitar wilayah hukum Polsek Gandus. Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang baru saja terjadi di Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, anggota Buser berhasil mengikuti dan menangkap Junaidi saat ia mencoba meninggalkan lokasi.
Pada saat dilakukan penggeledahan di Pospol Karang Anyar, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam klip bening, dengan berat bruto 0,19 gram yang tersimpan di saku celana kanan depan Junaidi. Junaidi mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari Lorong Jambu.
Kasus ini dianggap serius mengingat jenis barang bukti dan melibatkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Junaidi kini ditahan di Polsek Gandus untuk penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan perkara. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan guna mencegah penyebaran narkoba di wilayah tersebut.