[language-switcher]
Beranda  Berita

Pengembangan Kasus Curanmor, Polsek Sungai Pinang berhasil amankan 2 orang penadah

Pengembangan Kasus Curanmor, Polsek Sungai Pinang berhasil amankan 2 orang penadah

Polsek Sungai Pinang – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan upaya pengembangan terhadap pengungkapan kasus curanmor di wilkum Polsek Sungai Pinang dan kembali berhasil mengungkap kembali 1 kasus curanmor serta mengamankan 2 orang penadah. Senin (22/04/2024)

Sebelumnya personel Polsek Sungai Pinang telah berhasil mengamankan pelaku berinisial HW yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak rumah kunci (kontak) menggunakan anak kunci lemari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio pada saat hari Natal tahun 2023 di Perumahan Bengkuring Kel. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara.

Pelaku HW kemudian menjual motor tersebut kepada ibu YN tanpa kelengkapan seharga Rp. 600.000,-. Berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya personel mengamankan Ibu YN dan Ibu YN mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pelajar SMK berinisial SR dengan harga Rp. 1.200.000,-.

Personel kemudian mengamankan SR dirumahnya di Jl. Bayur Kel. Sempaja Utara dan SR mengaku saat menerima motor tersebut langsung melakukan modifikasi kemudian menjualnya dengan menawarkan terlebih dahulu melalui media sosial Facebook. Pelaku SR mengaku mengenal pelaku HW dan sudah 3 kali secara langsung menerima hasil curian dari HW kemudian memodifikasi motor dan menjualnya kepada orang – orang dari Facebook dengan bertemu langsung dilokasi yang telah disepakati bersama.

Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa 1 unit shock sepeda motor, 2 lembar baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian serta 1 unit telepon genggam berikut akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor.

“Untuk pelaku HW yang sudah kita amankan kemarin tetap akan kita dalami untuk memastikan jika ada TKP lain, kemudian untuk ibu YN dan SR kita terapkan pasal 480 KUHP tentang penadah yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun namun untuk SR karena masih dibawah umur akan kita terapkan sesuai sistem peradilan anak” tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.,

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Satlantas Polres Batu, Strong Point Wujudkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Yang Lancar
Giatkan Blue Light Patroll, Personel Kepolisian Resor Batu Wujudkan Sitkamtibmas Yang Kondusif   
Personel Pam Obvit Samapta Polres Batu Patroli Wisata Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif dan Nyaman
Bripka Evan selaku Bhabinkamtibmas Desa Jungai sambang dan memberikan sosialisasi serta maklumat larangan Karhutla
Bhabinkamtibmas Kel. Tapus Bripka Muhammad Farouk sambangi warga sampaikan himbauan kamtibmas
Anjeli Polsek Jenamas Intesifkan Patroli Sungai, Berantas Premanisme
Lihat Semua
WordPress Lightbox