[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Senin (22/04/2024).

Sat Reskrim Polres Prabumulih ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Ada-ada saja ulah dilakukan Putra (30) Bin Nur Hani. Akibat perbuatannya maling di rumah atau bedeng milik korban Agus Priyanto (30), ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (22/4).

Dimana, penangkapan pelaku setelah sebelumnya Tim Opsnal Polres Prabumulih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan pelaku berada di kebun jeruk, Jalan Lingkar Timur (Jalintim), Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Nah, berdasarkan informasi keberadaan pelaku tersebut, yang mana agar buronan mereka tidak kabur. Tim Opsnal Polres Prabumulih tancap gas ke lokasi kebun jeruk dimaksud, sekitar pukul 17.30 WIB, sore tadi. Sehingga, pelaku tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan. Berupa empat Tabung Gas 3 Kg, dua Mesin Air Alkon dan sebuah Tangki Sprayer Elektrik,” ungkap Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH, ketika dibincangi , Senin (22/4/2024).

Adapun kronologis kejadian tersebut, lanjut Kasat Reskrim, dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 09 April 2024, lalu, sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah bedeng ditempati oleh korban, yang berada di Jalan Dusun V, Gang Wayang, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Peristiwaa naas tersebut diketahui oleh orang tua korban, pada saat orang tuanya datang ke bedang untuk mengecek keberadaan anak tercinta.

Namun, sangat disayangkan ketika itu anaknya sedang berpergian ke luar daerah alias Belitang. Bukannya bertemu dengan sang anak. Malah, justru sebaliknya melihat pintu belakang rumah anaknya sudah terbuka, dan barang-barang berharga pun raib digasak seorang pelaku kejahatan itu. Lalu, sang bapak mengabari anaknya menyangkut kejadian tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan, usai mengetahui hal tersebut barulah kemudian di-13 April lalu, dipagi harinya pasangan suami istri (pasutri) itu pulang ke bedangnya. Benar saja, barang-barang berharga milik pasutri itu sudah hilang. Dan, korban pun langsung membuat laporan kepolisian di Polres Prabumulih.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” cetus Kasat Reskrim Polres Prabumulih didamping Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), IPDA Akbar Rafsanjani S, Trk,” jelasnya.

Pelaku tersebut terancam Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dengan kurungan di atas lima tahun penjara,” tutupnya pria tiga balok dipundaknya itu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Ke SPBU Tambangan Dan Beri Imbauan
Personel Satlantas Polres Batu, Strong Point Wujudkan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Yang Lancar
Giatkan Blue Light Patroll, Personel Kepolisian Resor Batu Wujudkan Sitkamtibmas Yang Kondusif   
Personel Pam Obvit Samapta Polres Batu Patroli Wisata Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif dan Nyaman
Bripka Evan selaku Bhabinkamtibmas Desa Jungai sambang dan memberikan sosialisasi serta maklumat larangan Karhutla
Bhabinkamtibmas Kel. Tapus Bripka Muhammad Farouk sambangi warga sampaikan himbauan kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox