Palembang, – Seorang pelajar berusia 15 tahun 4 bulan, Firmansyah Bin Resman, menjadi korban pengeroyokan yang tragis di Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi pada dini hari tanggal 18 April 2024 di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
“Polsek Ilir Barat II dari Polrestabes Palembang telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Firmansyah Bin Resman,” ujar Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Miftahol Rahman, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Peristiwa berawal ketika korban dan temannya berkumpul di sebuah warnet. Kemudian, mereka bergabung dengan grup Bujang Talker dan berencana untuk terlibat dalam tawuran dengan grup 30 Area.
Saat konfrontasi terjadi, korban terkena hantaman batu dan muntah darah. Korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Enam orang pelajar diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka menggunakan senjata tajam dan batu sebagai alat untuk melakukan kekerasan.
“Pelaku utama termasuk M. Dhimas, Muhammad Rizki Ramadhan, Bima Prakoso, dan tiga pelaku lainnya. Salah satu pelaku masih dalam pencarian,” jelas Kompol Miftahol Rahman.
Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti, termasuk pedang dan golok sisir.
Para pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pelaku dapat dikenai hukuman maksimal tujuh belas tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk menjauhi tawuran karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kompol Miftahol Rahman.