Petugas gabungan Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang telah dapat diringkus pihak Polisi.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH, M.H menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Mhd Firdaus Barus tewas.
Kedua tersangka yakni inisial BH Lk (54) Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan RY Lk, (23) Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara,” Paparnya
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita 1 (satu) Potong Baju kemeja batik warna biru (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong celana jeans panjang warna hitam (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong kaos coklat terdapat bercak darah (Milik korban)
– 1 (satu) Potong celana pendek warna merah (Milik korban).
Kronologi peristiwa, Senin tanggal 22 April 2024, Sekira pkl 15.00 Wib, Pada saat ayah korban (Mhd Firdaus Barus) Anwar Barus (56) sedang memperbaiki jaring di sampan tepatnya di tepi sungai Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan dodek kec. Medang deras kab. Batu bara.
Tiba-tiba salah seorang warga bernama Muhammad Syafi’i, memberitahukan kepada saya dengan mengatakan “Bang naik dulu dari sampan anak abang Mhd Firdaus Barus Kena tikam/tusuk” Ucapnya
Lalu saya pergi menuju dimana TKP terjadi peristiwa penganiayaan tepat nya di depan rumah Alm. Idris.
Sesampainya di sana ada warga yang menyampaikan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus, telah di bawa ke Puskesmas Pagurawan.
Setelah saya sampai di Puskesmas Pagurawan dan saya melihat bahwa anak kandung saya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah
Lalu perawat Puskesmas Pagurawan memberitahukan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus telah meninggal dunia, dan saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara RI.
Menurut keterangan Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tandar SH, MH menjelaskan bahwa Kedua tersangka disangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya