Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah kejadian perampokan terjadi di Jalan Kopral Anwar, tepatnya di warung pisang di seberang SMP Karya Sakti, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Pelapor kejadian ini adalah seorang bernama Rudi, dengan dua orang saksi yang turut menyaksikan peristiwa tersebut, yaitu Mamat dan Agus.
Dua tersangka yang telah ditangkap terkait dengan perampokan ini adalah Iwan bin Saat dan M. Tamim Kurniawan bin Ramalan (alm). Kronologis kejadian ini diungkapkan oleh salah satu tersangka, Iwan, yang mengakui bahwa ia dan M. Tamim bertemu di depan Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang. Setelah bertemu, Iwan meminta bantuan M. Tamim untuk mencuri pisang di warung milik korban dengan imbalan sebesar 20 ribu rupiah.
Setelah sampai di depan warung korban, sepeda motor yang dikendarai oleh M. Tamim berhenti, dan Iwan turun untuk mendekati warung yang tertutup terpal dan dikunci menggunakan kayu. Setelah membuka paksa terpal warung, Iwan keluar membawa dua tandan pisang lilin, yang kemudian disambut oleh M. Tamim. Proses perampokan ini berlangsung dengan cepat, di mana Iwan berhasil membawa 2 tandan pisang lilin yang kemudian dibawa ke rumahnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar 3 juta rupiah. Selain itu, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah satu sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi BG 3568 yang terdaftar atas nama M. Tamim Kurniawan.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.