[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Rekayasa, HP dan Perhiasan Ternyata Digadaikan

GRESIK – Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi pelapor, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Minggu (21/4).

“Hasil lidik dan pemeriksaan kami, semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) dan tidak benar terjadi perampokan,”tegas AKP Aldhino.

Kasatreskrim Polres Gresik ini menyatakan, hasil penyelidikan barang yang dilaporkan dirampok tersebut ternyata oleh pelapor AS digadaikan sendiri di pegadaian.

AKP Aldhino menerangkan, dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

“Kami sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,”kata AKP Aldhino.

Adapun barang yang dilaporkan dirampok berupa Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) itu oleh korban faktanya digadaikan sendiri.

Adapun bukti adanya luka yang dialami oleh korban, AKP Aldhino mengatakan kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

“Pengakuan AS, adanya luka itu bukan karena perampok, namun kekerasan yang dialami saat pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi,”jelas AKP Aldhino.

Saat diperiksa, AS mengaku uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong.

“Alasan pelapor membuat laporan Polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,”pungkas AKP Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024.

Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.

Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar dan ditangani Satreskrim Polres Gresik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Rungan Patroli Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Kahayan Hulu Utara, Jaga Keamanan dengan Patroli Malam Hari
Satsamapta Polres Gunung Mas Rutin Patroli ke Objek Vital untuk Memelihara Keamanan
Cegah Kejadian Tak Terduga, Petugas Jaga Polres Gunung Mas Rutin Cek Ruang Tahanan
Polsek Kurun Beri Sosialisasi Tegas terhadap Bahaya Pungutan Liar
Sosialisasi Polsek Kurun: Warga Wajib Peduli Terhadap Tambang Ilegal
Lihat Semua
WordPress Lightbox