Humas Polresta Pangkalpinang Id – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka TS (35 tahun) di Jalan Kulan Perumahan Paradis 6 RT.010 RW.003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang, Rabu (24/04/2024).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, S.H, M.H mengatakan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari kota Pangkalpinang ini ditangkap atas dasar laporan masyarakat karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu pada Senin malam sekira pukul 20.30 Wib, sebanyak 8,47 Gram sabu kita amankan dari tangan tersangka, ucap AKP Antoni.
Tim Kalong Narkoba Polresta Pangkalpinang juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna kuning, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol plastik warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam dengan nomor handphone simcard1 : 082183363601 dan Nomor WA Bisnis : 082183363601 dan imei 1 : 865236060295627, imei 2 : 865236060295635, 1 (satu) unit sepeda motor yamah xeon GT 125 warna merah dengan nomor polisi BN 5616 TB dengan no rangka MH32SV00AEJ185054 dan no mesin 2SV-185044, terang AKP Antoni.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dimana tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.