Sebagai bentuk proaktif pemecahan masalah dan keterlibatan masyarakat, Aipda Albert Dahriadi, Bhabinkamtibmas (Petugas Kepolisian Masyarakat) Kelurahan PB Selayang 1, memulai misi untuk mengatasi sengketa properti dan memulihkan keharmonisan lingkungan pada hari Rabu, 24 April. 2024.
Mendapat informasi dari ketua lingkungan mengenai adanya rumah kosong yang ditempati oknum tanpa izin, Aipda Dahriadi langsung mengambil tindakan. Ia bekerja sama dengan Babinsa (Prajurit TNI Angkatan Darat) dan ketua lingkungan mendatangi kediaman tersebut untuk menyikapi situasi tersebut.
Dengan pendekatan yang tenang dan penuh empati, Aipda Dahriadi berbincang dengan penghuninya, Sdri Nita dan suaminya, An. Tejo. Dia menjelaskan implikasi hukum dari kepemilikannya yang tidak sah dan kekhawatiran pemilik yang sah.
Menyadari keabsahan klaim tersebut, Sdri Nita dan An. Tejo menyatakan pengertian dan kesediaannya untuk mengosongkan lokasi tersebut. Mereka mengakui ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas penyelesaian damai yang difasilitasi oleh Aipda Dahriadi dan perangkat lingkungan.
Komitmen teguh Aipda Dahriadi dalam menyelesaikan konflik secara damai dan dedikasinya dalam membina kerukunan masyarakat patut diacungi jempol. Tindakannya ini menjadi pengingat bahwa Bhabinkamtibmas berperan penting dalam menjaga ketertiban dan menjamin kesejahteraan warga yang dilayaninya.
Keberhasilan penyelesaian sengketa properti ini menunjukkan efektivitas upaya kolaboratif antara penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga. Laporan ini menyoroti pentingnya komunikasi terbuka, saling menghormati, dan kemauan untuk menemukan titik temu dalam mengatasi masalah lingkungan.
Tindakan Aipda Dahriadi tentu saja telah memperkuat ikatan dalam masyarakat, menumbuhkan rasa percaya dan keyakinan terhadap kemampuan Bhabinkamtibmas dalam mengatasi permasalahan mereka secara efektif dan adil.