Sebuah insiden tragis terjadi pada Jum’at sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lomba Jaya I, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang. Yola Dwi Juniarti, seorang remaja berusia 18 tahun, menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan dari saksi Shera Putri Amanda, kejadian terjadi ketika seorang pria bernama Budi bin Zulkifli, yang telah menjalin hubungan asmara dengan Yola selama sekitar 3 tahun, datang ke kos tempat tinggal Yola. Saat itu, Yola menanyakan keberadaan Budi yang tidak dapat dihubungi melalui telepon. Budi mengaku bahwa dia baru saja bertemu dengan mantan istrinya dan anaknya, yang membuat Yola kesal.
Perdebatan mulut antara keduanya berubah menjadi kekerasan fisik ketika Budi secara tiba-tiba menampar Yola di wajah, mengenai mata sebelah kiri, dan menindih serta mencekik lehernya. Yola berjuang melawan serangan tersebut dan akhirnya berhasil melarikan diri dari kamar kos, meminta pertolongan dari pemilik kos.
Pemilik kos segera turun tangan dan menghalangi Budi untuk melanjutkan serangannya terhadap Yola. Sebuah visum et repertum dari RS. Hermina menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Budi bin Zulkifli dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana atas perbuatannya tersebut, yang melarang penganiayaan.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan tindakan kekerasan dalam hubungan dan perlunya langkah-langkah preventif untuk melindungi korban. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi Yola serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.