Tanah Paser – Personil Satuan Samapta Polres Paser melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap 19 orang tahanan dari Rutan Kelas II B Tanah Grogot menuju Pengadilan
Negeri Tanah Grogot. Aksi ini dilakukan dalam rangka sidang perdana para narapidana yang diselenggarakan di pengadilan setempat. Selasa (23/4).
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta AKP Hermawan SH, MH mengatakan bahwa, Pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Tanah Grogot hingga tiba di Pengadilan Tanah Grogot. Dalam proses ini, empat anggota Satuan Samapta Polres Paser bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Mereka menggunakan sarana pengawalan yang disediakan oleh rutan, yakni mobil tahanan R4 yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot. Ucapnya
AKP Hermawan menambahkan, Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tanah Grogot. Proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman. Terangnya
Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Rutan Kelas II B Tanah Grogot dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Polres Paser. Pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di pengadilan tanah Grogot.
Pengawalan dan mengamankan para narapidana yang menjadi tanggung jawab bersama antar penegak Hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Tanah Grogot. Tutupnya
Humas Polres Paser