Palembang, 20 April 2024 – Kepolisian Sektor IT II Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka penjambretan pada hari Sabtu pagi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang. Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Bayu Apri Handino, sedangkan rekannya, yang dikenal dengan nama Wireng, masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut berawal ketika kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BG-5301-ADQ. Mereka berhenti di depan rumah korban, seorang wanita bernama Lilis, dengan pura-pura bertanya alamat. Ketika korban lengah, Wireng menarik kalung emas yang dikenakan korban, menyebabkan luka lecet di leher Lilis. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13.000.000.
Kapolsek IT II Polrestabes Palembang, Kompol Desi Ariyanti, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP A. Rafiq, S.IP dan Panit Opsnal Ipda Teta, S.H., beserta tim opsional untuk melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil menangkap Bayu Apri di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi jambret tersebut.
Selama interogasi, Bayu Apri mengakui perbuatannya dan juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan modus pecah kaca terhadap nasabah bank di wilayah hukum Polres Lebak Banten. Bayu Apri telah menjadi DPO di wilayah tersebut sebelum penangkapannya.
Bayu Apri kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Wireng dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak berwaj