Pada hari Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB, sebuah insiden pengeroyokan terjadi di Jalan KH Azhari, depan Sekolah Azhariah, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban dalam kejadian ini adalah M. Daffa bin Amir Hamzah, seorang pria berusia 18 tahun yang beralamat di Jalan KH Azhari, Lingkungan Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saksi atas kejadian ini adalah Iwan bin Nangcik, seorang buruh yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lingkungan Ponogoro, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Tersangka dalam kasus ini adalah M. Rido Endah, M. Gilang, dan Mardiansyah. Kronologis kejadian mengungkap bahwa pengeroyokan terjadi akibat dendam lama dari peristiwa tawuran yang melibatkan tersangka dan korban pada bulan puasa tahun sebelumnya. Teman tersangka terluka dalam peristiwa tersebut, yang kemudian menjadi motif balas dendam.
Pada saat bulan puasa tahun ini, tersangka dan teman-temannya bertemu kembali dengan korban, yang pada saat itu sedang bersama istrinya menggunakan sepeda motor hendak keluar dari Gang Ponogoro. Tanpa ragu, tersangka dan teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang menyebabkan korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan lecet di tangan sebelah kiri.
Pelapor, yang merupakan saksi atas kejadian ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Visum et refertum telah diambil sebagai barang bukti, dan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban.