Palembang – Kepolisian Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan potensi tawuran berbahaya di kawasan Jl. Silaberanti, Lr. Satria, Kecamatan Silaberanti, Kota Palembang. Dalam penggerebekan dini hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tim patroli berhasil mengamankan dua individu yang didapati membawa senjata tajam jenis golok.
Dua laki-laki tersebut, Syahru Romadhon bin Hamister dan M. Kaisar Sakti bin Zulkarnain, kedapatan membawa golok sebagai persiapan untuk tawuran antarkelompok. Golok-golok yang ditemukan, satu berukuran 40 cm dan satu lagi 50 cm, menjadi bukti akan adanya perselisihan antara kelompok Manggis Enjoy dari Manggis Ujung dengan kelompok Boding dari Bocah Aur Gading. Konflik antara kedua kelompok pemuda ini telah menjadi permasalahan yang berulang dan sering kali melibatkan kekerasan.
Kedua tersangka saat ini dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam untuk kegiatan tawuran.
Kepolisian telah menyita golok-golok sebagai barang bukti dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kekerasan antarkelompok di masa mendatang. Upaya-upaya penegakan hukum dan langkah-langkah preventif sedang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palembang.