Polsek Lowokwaru – Polsek Lowokwaru terus berupaya untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan warganya dengan melakukan pencegahan gangguan Kamtibmas sejak dini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan problem solving dan mediasi terkait penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.
Polsek Lowokwaru melalui Babinkamtibmas Aiptu Catur Wiyono, bersama Lurah Ketawanggede, dua anggota Babinsa, Staf Kelurahan, dan kedua belah pihak, melakukan pendampingan mediasi di Kantor Kelurahan Ketawanggede terkait sengketa kepemilikan rumah Ibu SMI yang berlokasi di Jl MT. Haryono Gg Brawijaya. (Rabu, 25/04).
“Menurut informasi, pada tahun 2005 terjadi jual beli rumah antara MI (kuasa jual) dengan Ibu FTM, yang ditempati salah satu anaknya bernama Ibu Sumini. Sebagian tanah dan bangunan seluas 61 m² awalnya milik Bapak Dulgani, orang tua Nahrowi, kakeknya Ichwan, yang memiliki kuasa jual.” jelas Aiptu Catur setelah mendapat informasi.
Melalui proses problem solving dan mediasi, terungkap bahwa rumah dengan AJB tanah seluas 61 m² di jl. MT.Haryono VI Gg Brawijaya No 101c di tahun 2005 atas nama FTM dibeli dari MI, kuasa jual dari Pak DLG, batas rumah tertera sama dengan yang saat ini di tempati Ibu SMI.
“Pemilik tanah segera melakukan peningkatan status AJB menjadi sertifikat SHM ke BPN atas nama Ibu FTM, orang tua dari Ibu SMI” Terangnya.
Untuk menjadi kepemilikan Ibu SMI, harus memenuhi persyaratan Hibah.
Aiptu Catur Wiyono menjelaskan bahwa pendampingan problem solving dan mediasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Lowokwaru untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Dengan menyelesaikan permasalahan sejak dini, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Lowokwaru akan terus berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan gangguan Kamtibmas.
“Kami harap masyarakat dapat bekerjasama dengan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.