Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Tarap Gg. Bidan, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Berdasarkan penelusuran anggota Sat Resnarkoba, kejadian ini bermula saat adanya kecurigaan terhadap seorang pria yang tinggal di wilayah tersebut. Tindak lanjut dari informasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AW, yang kemudian mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama MR.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MR, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di alamat yang disebutkan tersangka. Di Jalan Noor, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu, serta barang-barang lainnya seperti plastik klip bekas sabu, sebuah bantal, sebuah unit handphone merk Samsung warna biru, sebuah unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dan sebuah fotocopy KTP atas nama MR.
Total berat bruto barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 3,12 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Berau.
Kapolres Berau menyatakan apresiasi kepada anggota Sat Resnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Berau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.