[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Polda Kalbar, Polres Sekadau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar AKP Agus, Rabu (24/4/2024).

IMG 20240424 WA0107 e1713997790916

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna hitam.

“Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43). Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB, RS berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap Kasi Humas AKP Agus.

Hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

IMG 20240424 WA0106

“Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun,” imbuhnya.

AKP Agus, menuturkan bahwa terkait barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” tegasnya. (AR)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Jakbar Putuskan Rio Reifan Tidak Akan Direhabilitasi Usai 5 Kali Tersandung Kasus Narkoba
Giat Pagi dan Sore, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas
Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat mendatangi TKP dugaan malpraktek oknum bidan viral di medsos
Bhabinkamtibmas Desa Sinar Rambang Bripka Enggra,SH melaksanakan giat Patroli dan sambang
Bhabinkamtibmas Polsek Cambai  Sambangi Warga Binaan wujudkan Kamtibmas aman dan Kondusif
Dukung Pelestarian Budaya Suku Dayak, Kapolres Sekadau Kunjungi Pengrajin Tameng dan Mandau di Dusun Tapang Sambas
Lihat Semua
WordPress Lightbox