Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Kamis (25/04/2024).
Satuan Lalulintas Polres Prabumulih Melaksanakan Peneguran Kepada Mobil Muatan Odol (Over Dimension Overload)
Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah, SH menyampaikan yang sesuai arahan yang telah diberikan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading (ODOL).
“teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya. Ujarnya ”
Selain itu kami juga melakukan upaya upaya sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan serta bahaya yang dapat ditimbulkan.