Pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB, sebuah kejadian penting terjadi di Jalan Kapt. Arivai, Kecamatan IT-I, Palembang. Hendra Gunawan dan M. Robby Pratama menjadi saksi-saksi kunci dalam peristiwa ini.
Tersangka Hendri bin Mat Ali tertangkap tangan membawa senjata tajam di muka umum, melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Kejadian bermula ketika Hendra Gunawan, yang saat itu sedang melakukan pengamanan di sebuah bank tidak jauh dari lokasi kejadian, mendengar keributan di sekitar area tersebut. Keluar untuk melihat, Hendra melihat Hendri sedang berseteru dengan seseorang sambil membawa senjata tajam jenis pisau garpu dengan gagang kayu warna kuning.
Tanpa ragu, Hendra langsung mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek IT.1 Palembang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan gagang kayu warna kuning.
Hendri bin Mat Ali saat ini akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Semua pihak diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam secara sembarangan di muka umum.