Pada hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Mayor HM. Rasyid Nawawi depan Lorong Buntu, Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang. Korban atas kejadian ini adalah Hadiyanto bin Miskal.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bayu Anggara bin M. Soleh Husin yang tertangkap, serta Randy Putra Ardana bin Haritanto, M. Alfarisi als Guluk bin Kiki Supriyanto, dan Agung Pratama bin Syamsudin yang juga telah tertangkap dan menjalani hukuman atas kasus-kasus sebelumnya.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada pukul 01.30 WIB, saat korban Hadiyanto sedang mengendarai sepeda motor, sepeda motornya dihentikan oleh pelaku M. Alfarisi als Guluk. Pelaku ini kemudian merampas sepeda motor dan tas korban yang digantungkan di bahunya. Kemudian, Agung Pratama mendekat dan menarik tas korban, sedangkan Bayu Anggara menodongkan pedang ke arah korban dan memerintahkan untuk melepaskan barang tersebut. Agung Pratama kemudian memotong tali tas menggunakan pedang yang dibawanya, sementara Randy Putra Ardana menarik tas tersebut. Setelah berhasil memotong tali tas, tas tersebut kemudian dibawa kabur oleh Bayu Anggara.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu tas sandang merek Gress yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.500.000, satu jam tangan analog, serta dompet yang berisi KTP, SIM C, dan STNK sepeda motor.
Kronologis penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang, Kompol Desi Ariyanti, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim AKP A. Rafiq, S.IP dan Panit Opsnal Ipda Teta, SH bersama Tim Opsnal Polsek Ilir Timur II untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku DPO (Pencurian dengan Kekerasan). Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Bayu Anggara di Jalan Perintis Kemerdekaan, tim berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, dan pelaku mengakui perbuatannya.
Atas kasus ini, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diterapkan kepada tersangka. Tersangka juga merupakan residivis dengan sejumlah kasus pada tahun 2013, 2017, dan 2019, termasuk kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan.