[language-switcher]
Beranda  Berita

Tersangka Residivis Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Palembang

Pada hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Mayor HM. Rasyid Nawawi depan Lorong Buntu, Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang. Korban atas kejadian ini adalah Hadiyanto bin Miskal.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bayu Anggara bin M. Soleh Husin yang tertangkap, serta Randy Putra Ardana bin Haritanto, M. Alfarisi als Guluk bin Kiki Supriyanto, dan Agung Pratama bin Syamsudin yang juga telah tertangkap dan menjalani hukuman atas kasus-kasus sebelumnya.

Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada pukul 01.30 WIB, saat korban Hadiyanto sedang mengendarai sepeda motor, sepeda motornya dihentikan oleh pelaku M. Alfarisi als Guluk. Pelaku ini kemudian merampas sepeda motor dan tas korban yang digantungkan di bahunya. Kemudian, Agung Pratama mendekat dan menarik tas korban, sedangkan Bayu Anggara menodongkan pedang ke arah korban dan memerintahkan untuk melepaskan barang tersebut. Agung Pratama kemudian memotong tali tas menggunakan pedang yang dibawanya, sementara Randy Putra Ardana menarik tas tersebut. Setelah berhasil memotong tali tas, tas tersebut kemudian dibawa kabur oleh Bayu Anggara.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu tas sandang merek Gress yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.500.000, satu jam tangan analog, serta dompet yang berisi KTP, SIM C, dan STNK sepeda motor.

Kronologis penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang, Kompol Desi Ariyanti, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim AKP A. Rafiq, S.IP dan Panit Opsnal Ipda Teta, SH bersama Tim Opsnal Polsek Ilir Timur II untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku DPO (Pencurian dengan Kekerasan). Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Bayu Anggara di Jalan Perintis Kemerdekaan, tim berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, dan pelaku mengakui perbuatannya.

Atas kasus ini, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diterapkan kepada tersangka. Tersangka juga merupakan residivis dengan sejumlah kasus pada tahun 2013, 2017, dan 2019, termasuk kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tanah Jawa Amankan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Hutabayuraja Dengan Suasana Aman dan Lancar
Satuan Samapta Polres Sibolga, Laksanakan Patroli Kota Presisi Ditempat Rawan Kamtibmas.
Polres Sibolga Melaksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar, Cegah Kejahatan Jalanan.
Polsek Purba Amankan Kebaktian Minggu di Gereja GKPS Haranggaol untuk Kenyamanan Jemaat
Kanit Binmas Polsek Situbondo Kota Laksanakan Minggu Kasih di Desa Kotakan
Cegah Terjadinya Laka Laut Di Objek Wisata, Satuan Polairud Polres Sibolga, Laksanakan Pengamanan Dan Patroli
Lihat Semua
WordPress Lightbox