KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (24/4/2024) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, menjelaskan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim mata elang, tim tersebut berhasil mengarahkan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DA (42).
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Geringging Jaya,” ungkap AKP Novris.
“Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk paket-paket plastik klip berisi diduga Sabu, timbangan digital, alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp. 700.000., (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” sambungnya.
Tersangka DA (42) diduga sebagai pengedar narkotika, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial M, sebanyak 3 kantong ukuran besar dengan nilai transaksi sebesar Rp. 12.000.000., (Dua Belas Juta Rupiah),” jelas Kasat AKP Novris.
Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka Positif Amphetamine, yang menambah seriusnya pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kuansing,” tandas AKP Novris.