[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Kematian Bayi X, Penyidik Polresta Gandeng Forensik RSB Kupang Lakukan Otopsi

Penyidik Polresta Kupang Kota menggandeng dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk melakukan otopsi terhadap jenasah bayi X, yang dilahirkan oleh DN (17) di dalam kamar kos, yang beralamat di Rt. 001/Rw. 001 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

Otopsi dilakukan oleh AKBP dr. Edi S. Hasibuan, Sp.KF., M.H, yang juga selaku Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT, dan dibantu oleh Briptu Dian N.S Umbu Nay, SKM bersama Briptu Saint V. Tefnai, Amd. Kep, di ruangan pemulasaran jenasah RSB Kupang, Rabu (24/4) siang kemarin.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang diwawancara media ini menerangkan, pelaksanaan otopsi terhadap bayi yang dilahirkan salah satu siswi SMK di Kabupaten Ngada, pada hari Selasa (23/4) sore, dalam rangka mengetahui penyebab dari kematian bayi X, karena dilahirkan sendiri oleh DN, kemudian disembunyikan di dalam koper dengan kondisi telah meninggal dunia.

 

“Informasi awal hasil interogasi terhadap DN (ibu dari bayi X), bahwa bayi yang dilahirkan memang diduga bayi DN, dari hubungan di luar nikah, yang kebetulan dari pasangan yang belum menikah dan masih di bawah umur,” terang Kapolresta Kupang Kota.

Kemudian, dikatakan Kombes Aldinan Manurung lagi, hasil pemeriksaan dari dokter forensik RSB Kupang akan disampaikan kepada penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Hasil otopsi akan disampaikan kepada penyidik sesuai data dan fakta guna mengetahui penyebab dari kematian bayi X, namun proses penyelidikan dan penyidikan saat ini terus berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil olah TKP,” ungkap Kapolresta.

 

Kapolresta Aldinan Manurung menegaskan, akan memberikan hukuman yang sesuai perbuatan pelaku, apabila terdapat indikasi dan atau bukti adanya unsur pidana.

 

“Dalam proses penyelidikan apabila terdapat unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dengan memberikan sanksi hukuman pidana kepada pelaku,” tegas mantan Kapolres Kupang ini.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota menghimbau kepada masyarakat  untuk mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian, dan tidak membuat polemik di media.

image 750x 6629d193f0c61 image 750x 6629d162a13dd

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Temui Masyarakat Binaan Bhabinkamtibmas AIPDA Jeko Keliduan Jaling Kedekatan Bersama.
Polres Tulungagung Amankan Parade Drumband Anak TK, Dalam Rangka Hari Kartini dan Hari Pendidikan Nasional
Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Diduga Pencuri HP
Polisi Periksa TKP, Warga Ditemukan Meninggal di Purbalingga
Jumat Curhat dihadiri Kapolda Sumsel di Aula Polsek Plaju, Menerima Aspirasi Masyarakat, Merespon dan Beri solusi
Polsek Purbalingga Libatkan Personel Ikuti Gercepser
Lihat Semua
WordPress Lightbox