Modus pura pura mengelap air mata, lalu lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria usia 45 tahun ditangkap Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing di rumahnya Senin, 22 April 2024. Pukul 22.00 WIB.
Pria bertubuh gempal ini ditangkap atas laporan R (38) Ibu kandung korban yang tidak terima putrinya yang masih berusia 17 tahun diperlakukan tidak senonoh olehnya Sabtu 20 April 2024 Pukul 23.00 WIB. Di salah satu Puskesmas hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Demikian informasi dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago, yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur tersebut, Selasa (23/4)
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut melakukan aksinya ketika korban sedang menunggu neneknya yang sedang dirawat di Puskesmas, Pelaku mendatangi korban, mengelap air mata, memeluk, mencium pipi, dan ( maaf ) meremas payudara korban.
Pelapor, sebagai ibu kandung korban, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik, selanjutnya dilakukan unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan dan mengarah pada penangkapan pelaku.
Saudara pelaku atau saudara terlapor berhasil ditangkap di rumahnya dan saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya, dan atas itu iapun dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa pakaian korban juga berhasil diamankan,” terang AKP Muslim Chaniago.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang