Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kronologi Kejadian Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kunyit, cabe dan buah kopi sebanyak 3 (tiga) keranjang sekitar 40 kg yang dilakukan pelaku dengan cara memetik sendiri buah kopi yang di ambil pelaku di kebun korban
Korban mencari tau siapa yang mengambil buah kopi di kebun korban lalu korban menemui pelaku atas nama Dopi dirumah pelaku lalu bertanya kepada pelaku “pi kopi mamang kemalingan” dijawab pelaku “aku yang ngambek nyo jam 01.00 wib malam aku metik makai senter”
Kemudian korban langsung memberitahu kepala desa dan di bawah ke rumah kepala desa galang. Sebelum kejadian pencurian ini korban sering kehilangan kunyit, cabe dan buah kopi di kebun korban di Desa Galang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian melaporkan ke Mapolsek Ulu Musi untuk ditindaklanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Mapolsek Ulu Musi telah datang kepala desa galang dan tokoh masyarakat desa galang menyerahkan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tanpa melakukan perlawanan atas nama Dopi Bin Jeki yang terjadi di kebun korban di Desa Galang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Tindakan yang telah di lakukan Mendatangi TKP, Sita BB berupa 40 kg buah kopi, Mengamankan pelaku, BAP Korban, BAP saksi, BAP Pelaku, Menitipkan pelaku ke rutan Polres Empat Lawang
RTL :
– Berkas perkara diproses Sat Reskrim polsek Ulumusi Polres Empat Lawang
– Dlm waktu yg tdk terlalu lama BP akan di krm ke JPU