[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Lampung Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Polres Pringsewu

Pringsewu- Tim Bidang Hukum Polda Lampung telah menggelar acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Polres Pringsewu pada Jumat (26/4/2024).

Acara ini dibuka secara resmi oleh AKBP I Made Kartika, SH, MH, yang bertindak sebagai ketua tim sosialisasi, dengan didampingi oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, SH, SIK, MH, serta Kasi Hukum Iptu Eko Sujarwo, SH, M.Si.

Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh internal kepolisian, tetapi juga mengundang pihak eksternal seperti kepala pekon, perwakilan warga masyarakat, hingga pelajar setempat.

Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Pringsewu,” ungkapnya

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP telah di sahkan DPR-RI pada 6 Desember 2022 dan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Ia mengungkapkan bahwa masa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pihak kepolsiain selakau apparat penegak hukum dan masyarakat memahami perubahan dan implikasi yang akan terjadi akibat penerapan Undang-Undang tersebut

“Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait, termasuk warga Pringsewu,” ungkapnya

Lebih lanjut, acara sosialisasi ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong interaksi yang produktif antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta memastikan bahwa pemahaman mengenai undang-undang tersebut tersampaikan dengan jelas.” tandasnya (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Perintis Presisi Polres Simalungun Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Aiptu Rizal Ingatkan Warga Hutaimbaru: Waspada Curanmor dan Hoaks, Jaga Silaturahmi
Aipda J. Butarbutar Sambangi Warga Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Jaga Kamtibmas dan Hindari 3C
Kebakaran Hanguskan 5 Bangunan di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp750 Juta
Polsek Lebong Utara Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKII Pasar Muara Aman
Ketegasan Kapolres Pagaralam untuk menjadikan objek wisata gunung dempo menjadi kawasan tertib berlalu lintas demi menciptakan nihilnya laka lantas
Lihat Semua
WordPress Lightbox