[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Mojoroto Ungkap Kasus Pencurian Modul Tower BTS Telkomsel

Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota ungkap kasus pencurian Modul Tower BTS Telkomsel.

Pada Hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 18.00 wib di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Unit Resmob Reskrim Polsek Mojoroto bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota serta Unit Resmob Reskrim Polsek Pesantren telah menangkap tersangka pencurian 4 modul UBBPd6 dan 12 (dua belas) SFP SM 10G milik Telkomsel  di BTS di Kelurahan Pojok, Mojoroto dan BTS di Jalan Mangunwijaya 33 Kelurahan Mojoroto.

Kasus pencurian itu terjadi, pada Selasa, 16 April 2024 pukul 12.30 WIB dan dilaporkan, pada Hari Kamis 18 April 2024, sekira pukul 01.15 WIB. Lokasinya ada di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Jalan Lawu Kel. Pojok  Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Kemudian BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Suparjan Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Pelapor adalah Miftahul Robi’an, warga Dsn. Bangunrejo Rt/Rw: 001/002 Ds. Pranggang Kec. Mojoroto Kota Kediri. Sedangkan saksinya, Zeri Budiono, karyawan asal Kapas, Kunjang dan Imam Fauji (20) karyawan asal Desa Sambirejo, Pare. Korban pencurian adalah PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL).

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Sulistiawan, warga Kelurahan Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Awal Mula Kejadian Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, diketahui sekitar pukul 12.30 Wib telah terjadi Pencurian 4 (empat) modul UBBPd6 dan 12 (dua belas) SFP SM 10G milik Telkomsel di  di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB.

Kemudian pelapor mengecek aplikasi INEOM dan terdapat 2 (dua) notifikasi alarm bahwa Board not in position yang menandatakan modul UBBPd6 yang terdapat di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG yang berada di Jalan Lawu Kel.Pojok Kec.Mojoroto Kota Kediri dan modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB yang berada di Jalan Suparjan Mangunwijaya Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto Kota Kediri telah dicabut.

Setelah mengetahui modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer  Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB dicabut pelapor langsung menginformasikan ke pihak telkomsel lalu pelapor bersama saksi langsung ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel PG Mrican Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri untuk stanby menjaga / menunggu pencuri tersebut beraksi di BTS PG Mrican.

Namun setelah menunggu 30 menit pelapor beserta saksi langsung mengecek ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151 pelapor mendapati rak BTS masih terkunci serta tidak ada yang rusak, dan saat saksi membuka rak BTS pelapor melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G  di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang.

Kemudian pelapor bersama saksi sekira pukul 15.17 wib mengecek ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Ds. Pojok  Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG pelapor mendapati rak BTS masih terkunci dan tidak ada yang rusak serta saat saksi membuka rak BTS saya melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G  di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang.

Setelah itu pelapor beserta saksi kembali ke mess Jl. Karanglo Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri menunggu surat kuasa untuk melaporkan ke Polsek Mojoroto pada hari Kamis sekira jam 01.15 wib untuk proses lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh unit Resmob Polsek Mojoroto bersama dengan Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui bahwa mengambil BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Jalan Lawu Kel. Pojok  Kec. Mojoroto Kota Kediri dan BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Suparjan Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri,” jelas Kapolsek Mojoroto.

Masih kata Kapolsek, selanjutnya barang tersebut dijual secara online kepeda saudara Dibyo Alamat Jakarta dengan nominal Rp.300.000. Untuk barang bukti yang diamankan, sepeda motor Yamaha Mio Soul, baju warna hijau, celana panjang jeans, kunci A rak modul, 6 unit modul BTS, 30 soket modul BTS, 2 ATM BCA tersangka.

Akibat kejadian itu, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tak henti untuk mentertibkan arus lalu lintas, Sat lantas polres Pagaralam melakukan Pengaturan paginya
Patroli Siang Hari Ke- Enam Lebaran, Satgas Preventif Polres Kutai Timur Sambangi Warga.
BRIPKA KAHIRUN AHMAD Sambangi Warung Warga, Ingatkan Pentingnya Jaga Kamtibmas di Kelurahan Hanopan
Pemeriksaan Dan Pengecekan Kepada Petugas Piket 110 Polres Kutai Timur.
Polres Kutai Timur Buka Pendaftaran Polri, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Propam Polres Kutai Timur Cek Urine Anggota Dadakan, Ditunjuk Secara Acak
Lihat Semua
WordPress Lightbox