[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Narkoba Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam Samudra Selatan dan Sita Ratusan Pil Ekstasi

Kota Binjai ,-

Sat Narkoba polres Binjai berhasil bongkar kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai di tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan Jl. Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai senin malam (25/4/2024).

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pengedar : RA (19) desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan JPN ( 35) Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Adapun barang bukti Narkoba yang disita
dari tangan RA (19) yaitu : 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35) : 74 (tujuh puluh empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 (enam Ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan
1 (satu) buah tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE,MH bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam SAMUDERA SELATAN yang berlokasi di Jl. Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, kemudian anggota satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP SYAMSUL BAHRI,S.E.,M.H. melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 (Tiga) butir dengan harga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya, kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah , pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA di temukan 3 (Tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti,

Selanjutnya dipertanyakan kepada terduga RA dari mana ekstasi tersebut ia peroleh dan ia nya langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut. Saat itu juga anggota satnarkoba polres binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah,104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5) dan uang Tunai Rp. 690.000 (enam Ratus sembilan puluh ribu rupiah) selanjutnya dipertanyakan kepada terduga JPN dari mana ekstasi tersebut ia peroleh dan ianya menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki2 dengan inisial CR, namun saudara CR tidak diketahui keberadaannya,

Atas perbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Ujar Samsul Bahri.

(humasresbinjai, 26/4/2024)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Pengamanan Gereja Dalam Ibadah Minggu
Dukung Pergelaran Musik Lokal, Polres Tebing Tinggi Beri Pengamanan Event Organizer Timeless Media Produksi
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Dan Sosialisasi Operasi Katarak
Kanit Sabhara Polsek Tebing Tinggi Ipda Jonatan Tambun Mediasi Permasalahan Warga
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Komunitas Angkutan Umum Netis Kota Tebing Tinggi
Pos Padat Pagi Polsek Muara – Polres Tapanuli Utara, Wujud Pelayanan Prima Kepolisian
Lihat Semua
WordPress Lightbox