Penukal Abab, Pali – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun karet Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, pada Kamis (25/4/2024) dini hari. Pelaku Berinisial, AP (21), berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polsek Penukal Abab.
Peristiwa Curas ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban, Yahanah binti Yasid, sedang menyadap karet di kebunnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul bagian belakang badan korban. Pelaku kemudian merampas kalung emas milik korban yang beratnya sekitar 2 suku.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000,- ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di rumah Kepala Desa Air Itam Timur. Tim Srigala kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini bersama barang bukti diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat sepi. “Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesan Kapolsek.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Penukal Abab dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.