Pada hari Sabtu, 27 April 2023, personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap mobil yang membawa muatan melebihi batas di Kota Medan. Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Salah satu titik penindakan tilang di tempat dilakukan di Jalan Hm. Yamin Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada pengendara tersebut. Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.
Bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Denda tilang dapat dibayarkan secara tunai di Bank BRI atau secara online melalui website E-Tilang Polri.