Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria berinisial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (22/4/2024) petang.
Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri, SH, melalui Kasihumas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sudirman Janji Raja sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Kuspi Pianto melaporkan kepada Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri.
AKP Ida Meri kemudian memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Personil unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Janji Raja.
Saat itu, mereka melihat seorang pria berinisial RH alias Vera dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 buah dompet warna coklat.
- Uang tunai sebanyak Rp30.000.
- 1 unit sepeda motor merk Honda Bear Street warna hitam tanpa TNKB.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial S dan K yang beralamat di Silaing Layang, Kota Padangsidimpuan.
Tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru kemudian membawa tersangka ke Silaing Layang untuk melakukan pengembangan.
Namun, S dan K sudah melarikan diri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP Ida Meri.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutupnya.
Penangkapan pengedar sabu ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
Mari kita bersama-sama mendukung upaya Polri dalam memberantas narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.