Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH alias Vera (46), warga Samora Kelurahan Wek I, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu di Lingkungan Janji Raja Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penggunaan narkoba jenis sabu di dalam rumah kosong milik tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekan-rekannya, S dan K (DPO), warga Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Padangsidimpuan.
Tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru kemudian melakukan pengembangan ke daerah Silayang-layang, namun S dan K tidak ditemukan di tempat dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Iptu. Kuspil Pianto, membenarkan penangkapan tersangka dan menyampaikan bahwa S dan K telah dimasukkan dalam DPO Polres Padangsidimpuan.
AKBP Dudung Setyawan menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Beliau menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.
Penangkapan tersangka ini merupakan salah satu wujud komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.