Dalam upaya bersama menjaga ketertiban dan menjamin keselamatan masyarakat, personel Polsek Sunggal, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta Polrestabes Medan Kota, dan Dishub Kota Medan bekerja sama pada Sabtu, 27 April 2024. melakukan penindakan terhadap juru parkir liar (jukir) di wilayah Kecamatan Sunggal.
Operasi dimulai pukul 13.30 dengan pengarahan di Mako Detasemen Khusus Polrestabes Kota Medan, dilanjutkan dengan patroli terkoordinasi melintasi wilayah yang telah ditentukan. Rute yang dilalui tim meliputi Jalan TB Simatupang, Jalan Ringroad Gagak Hitam, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Sunggal, Jalan Amal, dan Jalan Setiabudi.
Hingga pukul 16.00, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku parkir liar.
jukir yang diamankan adalah sebagai berikut:
1.Botik Frans Sitanggang, 30 tahun, asal Jalan Bunga Terompet 2A, Kecamatan Medan Selayang
2.M. Mahmud Pardede, 54 tahun, asal Jalan Serba Setia, Kecamatan Medan Sunggal
3.Andri, 44 tahun, asal Jalan Komplek Sukamaju Indah, Kecamatan Sunggal
4.Arlinson Panggabean, 24 tahun, dari Jalan Medan Binjai Km.10,8, Kecamatan Sunggal
5.Hendrawansyah, 40 tahun, asal Jalan Karya Sejati Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia
Selain menangkap individu tersebut, tim juga mengumpulkan dokumentasi operasi tersebut. Oknum yang ditangkap selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pendataan.
Polsek Sunggal bekerja sama dengan Satuan Detasemen Khusus Polda Sumut, Satuan Detasemen Khusus Polrestabes Kota Medan, dan Dishub Kota Medan tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menjamin keselamatan masyarakat melalui penindakan rutin terhadap aktivitas parkir liar. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mencegah individu terlibat dalam praktik-praktik tersebut dan mendorong lingkungan parkir yang lebih terorganisir dan aman bagi semua orang.