[language-switcher]
Beranda  Berita

Serap Aspirasi Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat

Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Caffe Dejong Jl. Manuntung No 17 Kec. Balikpapan Selatan, Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polda Kaltim dalam mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan masyarakat secara langsung. Jumat (26/04/24).

Kegiatan ini turut di hadiri  sejumlah tokoh dan perwakilan penting antara lain, AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K. Wadirlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, S.H. Kabag Binops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Windia Nugraha, S.H., M.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K, M.Si Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Budi Heryawan, S.Sos KAsubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Rizky Ditpolair Polda Kaltim, AKBP Anhar Noor, S.H. Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Fajar Ditsamapta Polda Kaltim, AKBP Tigor Ditnarkoba Polda Kaltim, Kompol Marhadi Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Laode Prasetyo Fuad, S.H., S.I.K. Kasat PJR, AKP Heru Ditbinmas Polda Kaltim, AKP Abu Sangit, S.H. Kapolsek Balikpapan Selatan, IPTU Yudi Ditreskrimum Polda Kaltim.

Serta M. Hakim Camat Balikpapan Selatan, Bhabinsa Kec. Balikpapan Selatan, Bpk Bagus dari BPTD, Bpk Galib Ka UPTD Wil Balikpapan, Bpk Doni Jasa Raharja, Ketua RT dan Ketua LPM Balikpapan Selatan, Dr. Elisabeth Kabid Kesehatan Dinkes Bpp, Lurah wilayah Kec. Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Kec. Balikpapan Selatan.

Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak Kepolisian juga disampaikan dalam forum ini, salah satu pertanyaan yang diajukan dari Bapak Yuniar bertanya perihal trend sepeda listrik & motor listrik sebatas mana bisa digunakan ?.

Terkait hal itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endra Jaya, Si.I.K,. M.Si. menanggapi sesuai peraturan Permenhub RI No 45 tahun 2020 bahwa penggunaan sepeda litrik diantaranya harus tetap menggunakan helm, umur minimal pengendara adalah 12 tahun serta tidak boleh digunakan dijalan raya, sepeda listrik digunakan di jalur khusus non jalan raya, komplek perumahan, perkantoran & area wisata. Motor listrik dapat digunakan di jalan raya setelah dilakukan registrasi di Kepolisian.

Polda Kaltim berharap kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang, serta memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun komunitas yang aman dan harmonis.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Turun Langsung ke TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Pemeriksaan Awal Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi
Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Polri Matangkan Kesiapan Pengamanan World Water Forum
Polri Siapkan Jalur yang Dilewati Tamu Negara Saat World Water Forum di Bali Agar Aman dan Lancar
Kesiapan Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Operasi Puri Agung World Water Forum 2024 di Bali
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Blue Sky Patrol Dalam Rangka Cooling System Situasi Kamtibmas
Masyarakat harus tau menjual Gas elpiji 3KG harus izin secara resmi untuk melakukan pendistribusian, kalau tidak bisa berurusan dengan kantor Polisi
Walikota bersama dengan Polres Pagaralam berkolaborasi didalam penyelenggaraan pemilu damai 2024
Duta lalu lintas Polres Pagaralam berhasil meraih peringkat ke 1 di lingkup Sumatera Selatan dan masyarakat sangat mengapresiasi akan hal itu
Bhayangkara juara telah membuat nama baik Polri semakin disegani oleh masyarakat dengan diraihnya prestasi volly terbaik
Operasi malam dalam skala besar dilaksanakan khususnya di seputaran alun-alun utara demi menciptakan malam yang aman dan nyaman
Lihat Semua
WordPress Lightbox