Seorang pria berinisial IHH (21), warga Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (25/4) sekitar pukul 01.15 WIB.
Penangkapan IHH ini diawali dengan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang membawa sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan. Saat hendak didekati, IHH langsung membuang barang bukti yang ada di tangannya dengan menggunakan tangan kiri.
Petugas yang sigap langsung mengamankan IHH. Saat diinterogasi, IHH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Silayang-layang yang dikenalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- Satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,16 gram
- Satu unit HP merk Oppo A77s warna biru
- Uang tunai Rp75.000
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H. Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa saat ini IHH dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Psp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan salah satu wujud komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Padangsidimpuan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.