POLMAN,- Bhabinkamtibmas Desa Pasiang Bripka Abd Wahab melakukan mediasi atau problem solving kasus sengketa tanah perkebunan melibatkan warga bernama Hj Napisa (65) dan Hasdar (44) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanah ini secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak masih mempunyai hubungan kekeluargaan dan bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan pemerintah setempat dan mengukur ulang atau memasang patok yang sudah disepakati bersama,” kata Bhabinkamtibmas Desa Pasiang Abd Wahab, Senin (29/04/2024).
Proses mediasi berlangsung di Dusun Tabone, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Senin (29/04). Persoalan bermula ketika orang tua kedua belah pihak saling sindir saat bertemu di lokasi yang dipersengketakan.
“Masing-masing pihak sepakat menyampaikan kepada keluarga masing-masing, bahwa persoalan yang diawali saling sindir ini telah diselesaikan,” ungkap Wahab.
Wahab menambahkan, kedua belah pihak akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Dalam hal ini tidak akan merubah apalagi memindahkan pemasangan patok batas tanah yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
Humas Polres Polman