Humas.polri.go.id – Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi R Memimpin Press Release terkait kasus penangkapan 30 Kilogram narkotika jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barru pada Selasa, (30/04/2024).
Di perkirakan dalam rupiah Barang haram tersebut bernilai 46 Milyar yang rencana penyelundupannya di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
“Kronologis penangkapan bermula dari informasi tentang rencana penyelundupan shabu menggunakan jalur Pelabuhan, Kapolres Barru AKBP Dodik lansung memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan pada dua pelabuhan yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange pada hari Rabu ranggal 24 yang lalu”. Ungkap Kapolda Sulsel.
Dari pengakuan pelaku yang di amankan, jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram, dan dari hasil penyidikan, tersangka sudah kali ke dua menyeludupkan narkotika dari wilayah kalimantan ke Sulawesi melalui jalur laut.
Menurut keterangan dari tersangka bahwa tujuan titik penyeludupan ini adalah ke kabupaten Sidrap.
“Ini menjadi keprihatinan dan tanggung jawab kita bersama karena narkoba menjadi atnesi dari bapak presiden untuk menindak tegas narkoba di Indonesia”.
Adapun pasal yang di sangkakan untuk sementara adalah 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2.
“Saya dan tentunya masyarakat pasti berharap pelaku yang beraksi dalam kasus ini harus di Ungkap hingga Ke akar – akarnya”. Tutup Kapolda.