Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat, Polri terus aktif berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.
Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut, Ps. Kanit Binmas Polsek Wuarlabobar Aipda T. FATBINAN menyelesaikan Permasalahan terkait dengan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Wunlah, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (30/04/24).
Dengan menerapkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dilakukan oleh Ps. Kanit Binmas, Ia pun berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat tersebut, bertempat di Mapolsek Wuarlabobar, Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku.
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Kanit Binmas mampu mendengar keluhan serta memahami permasalahan yang dihadapi oleh warga binaan melalui pendekatan yang proaktif dan solutif. Dengan memanfaatkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR), berbagai masalah yang berkisar dari konflik antarwarga hingga permasalahan sosial pun berhasil diselesaikan dengan baik.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Aipda T. FATBINAN dalam penyelesaian permasalahan terkait tindak pidana pencurian ini yaitu dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dapat hadir mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Dihadapan kedua belah pihak melalui Mediasi tersebut, Ps. Kanit Binmas memberikan kesempatan kepada pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan kronologi secara singkat dan jelas tentang latar belakang terjadinya peristiwa hingga permintaan untuk penyelesaian permasalahan sesuai dengan keinginan oleh pihak yang dirugikan.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah yang panjang, terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, serta dengan tulus meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada pelapor maupun kepada siapa saja.
Mendengar hal itu, pelapor kemudian memaafkan terlapor dan bersedia agar permasalahan ini dapat diatur dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya penyelesaian masalah melalui ADR tersebut, Kedua belahpihak atas kehendak bersama menyepakati agar perkara ini tidak lagi dilanjutkan ke ranah Proses Hukum yang dikuatkan melalui Surat Pernyataan.
Aipda T. FATBINAN pada kesempatan itu pun mengingatkan dan menghimbau Kepada terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena hal tersebut akan berdampak pada perbuatan yang melanggar hukum sehingga pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Wuarlabobar Iptu EVER FASSE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan menerapkan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) terhadap persoalan yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat ini menurutnya sangat efektif untuk dilakukan, daripada harus sampai pada rana hukum yang lebih tinggi.
“Inilah yang menjadi salah satu tujuan utama dari tugas Kepolisian yaitu dengan selalu hadir berikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat serta dapat mencari solusi dan penyelesaian masalah yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya di Kecamatan Wuarlabobar agar selalu menjaga kerukunan, hindari adanya perselisihan sekecil apapun dengan harapan Warga dapat hidup berdampingam dengan rukun dan kedepan tidak ditemukan lagi adanya permasalahan serupa.