Bambang Irawan, berusia 34 tahun, mengalami nasib buruk ketika dia mendapatkan luka memar di wajah setelah dipukuli oleh AL, pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Insiden ini terjadi di eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Minggu (28/4) dini hari.
Menurut Bambang, kejadian bermula ketika ia mendapat kabar bahwa istrinya berada di lokasi tersebut. Dengan niat untuk menjemput istrinya pulang, Bambang mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, saat dia tiba di sana, istrinya menolak untuk pulang, yang kemudian berujung pada perdebatan antara mereka. Situasi memanas ketika AL muncul dan langsung melakukan penganiayaan terhadapnya.
Bambang mengungkapkan, “Saya ajak pulang tidak mau, ternyata dia (istri saya) ini dengan seorang pria, saat itu saya malah dianiaya oleh terlapor dan istri saya.”
Akibat dari kejadian tersebut, Bambang mengalami luka lebam yang signifikan di pelipis mata sebelah kiri dan di sekitar hidung. Bambang kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan ini telah diterima oleh petugas dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan mengacu pada pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan adil oleh pihak kepolisian dalam menangani laporan penganiayaan, khususnya yang melibatkan konflik domestik, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapat perlindungan yang memadai.