[language-switcher]
Beranda  Berita

Modus Janji Bisa Gandakan Uang Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Belitang I

Martapura – Dengan modus dan tipu muslihat kepada  korban dengan janji – janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa  melipat gandakan uang  milik korban. Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban hingga ratusan juta.

Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, pada Senin (29/04/2024) malam mengatakan, tersangka Siswanto ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 24  April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.

Kronologis, kejadian pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur terhadap korban Sudarwo, yang di lakukan oleh tersangka Siswanto, denggan cara tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji- janji  bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali.

Tersangka berusaha meyakinkan korban sehingga korban  tertarik dan percaya menuruti keinginan tersangka sehingga setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu menuruti karena sesuai janji tersangka uang milik korban nanti akan kembali dengan jumlah Rp 270 juta.

Setiap tersangka meminta uang  selalu diberi dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan lamanya sehingga  total uang yg diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp.48.100.000, dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji – janji tersangka tidak kunjung datang korban baru sadar jika telah ditipu oleh tersangka Siswanto, Sehingga korban sudah  tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti dan di proses secara hukum.

Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 48.100.000.

Tersangka ditanhkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar  pukul 20.00 Wib, di rumah tersangka  di Desa Sidogede Kecamatan  Belitang I, OKU Timur, tanpa perlawanan tersangka berhasil di tangkap dan dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan,” tegasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

3 Hal Ini Jadi Alasan Komnas HAM Papua Apresiasi Rekrutmen Polri
Rekrutmen Polri di Papua Menarik Daya Minat Orang Asli Papua Untuk Mengabdi Pada Bangsa Menjadi Anggota Polri
WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresasi Pengamanan TNI-Polri
Polri-Otoritas Vietnam Sepakat Kejar Buronan Kedua Negara
Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Lihat Semua

HUMAS POLDA

WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
Polsek Bungursari Polres Purwakarta Berikan Keamanan Lewat Patroli Siang
Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan
Beri Rasa Aman Polisi Pangandaran Bantu Siswa Sekolah Menyebrang Jalan
P.lt Polsek Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Voly Dalam Rangka Memeriahkan HUT Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024
Tim Gabungan Polres Babar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jebus, Pelaku Ternyata Suami Korban
Lihat Semua
WordPress Lightbox