[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Lansia Hingga Tewas di Malang

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang lansia di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (29/4/2024).

 

Korban yang berinisial S (74), ditemukan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, diduga akibat pukulan benda tumpul di kepala.

 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M (57), merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.

 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit hanya beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.

 

“Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (29/4).

 

Menurut Iptu Taufik, kejadian tragis tersebut bermula saat korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku, melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4) sore.

 

Saat itulah korban dan pelaku terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

 

“Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban,” jelas Taufik.

 

Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

 

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.

 

“Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Iptu Taufik.

 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Publik Puas Mudik Lancar, Presiden KAI: Berkat Operasi Ketupat 2024
Polri Sebut Pengamanan Pelaksanaan WWF di Bali Dilakukan Tiga Lapis
Bareskrim Polri Kejar DPO Tiga Tersangka Kasus Vina Cirebon
Tutup Rakernis Bareskrim, Kapolri Sebut Kompleksnya Penegakan Hukum Kini Jadi Tantangan
Jamin Keamanan WWF ke-10 di Bali, Polri Aktifkan Posko Command Center 91
Polri Dirikan Posko Command Center 91 Pantau Pengamanan WWF di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pesan Kapolsek Belitang lll Agar Pos Sat Kamling Dapat Difungsikan
Mewakili Kapolsek, Kanit Intelkam Polsek Rantau Alai Hadiri Jumpa Pers Pemerintah Kecamatan dan Forum Kades Sekecamatan Rantau Alai
Polsek Leihitu Laksanakan Patroli Malam Rutin Cipta Kondisi
Minggu Kasih di Aula Kantor Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Dengar Keluhan Warga
Iptu Wahyudin Tegaskan Tidak Ada Musik Remix di Hajatan Pesta Masyarakat
Jumat Curhat Polresta Denpasar Bersama Kepala Desa Sanur Kauh dan Lurah Sanur
Lihat Semua
WordPress Lightbox