Personil Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan telah melaksanakan Penyerahan Tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Tersangka yang diserahkan bernama DSD alias Depan, terkait dengan Tindak Pidana Pencurian.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usron, SH.
Penyerahan tersangka ini merupakan langkah selanjutnya dalam proses hukum setelah penyelesaian berkas perkara di tingkat kepolisian. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selanjutnya akan meneliti berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk proses persidangan.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara pencurian. Diharapkan dengan sinergi antar instansi penegak hukum, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.